Jumat, 10 Juli 2020


Nama : Chandra Haryo Yudhanto
NPM : 16217802
Kelas : 3EA11

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim)

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) tetap konsisten dalam menerapkan praktik-praktik berkelanjutan dalam bentuk program-program unggulan di bidang lingkungan, efisiensi energi, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan.
Sejak 2017 hingga 2019 Pupuk Kaltim telah meraih  penghargaan Proper Nasional Emas dan penghargaan lainnya seperti Indonesia Sustainable Development Goals award, dan Indonesia Green award. Dengan diraihnya penghargaan-penghargaan tersebut, Pupuk Kaltim telah menunjukkan pengelolaan perusahaan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan Corporate Social Responsibility yang dilaksanakan Pupuk Kaltim merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam pengembangan masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74  mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Komitmen tersebut dikemas dalam bentuk program-program pengembangan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. Hal tersebut telah dilakukan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan dan konsisten terutama di wilayah terdampak. Program CSR yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.

  • Visi
“Terwujudnya harmoni Perusahaan dan masyarakat menuju peningkatan kesejahteraan dan kemandirian yang berkelanjutan.”
  • Misi
1. Mewujudkan keserasian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
2. Memberdayakan potensi sumber daya menuju peningkatan kualitas hidup dan kemandirian masyarakat.
3. Meningkatkan citra positif Perusahaan di kalangan Pemangku Kepentingan.
4. Membangun sinergi Perusahaan dengan Pemangku Kepentingan untuk keberlanjutan operasional Perusahaan.

Komitmen Pupuk Kaltim dalam menjalankan program CSR yang berkelanjutan diwujudkan
melalui penerbitan SKD No. 69/DIR/IX.2012 tentang Kebijakan CSR Pupuk Kaltim yang berisi:



1.      CSR Pupuk Kaltim terintegerasi dengan Kebijakan Perusahaan, baik dalam perencanaan, implementasi, pelaporan, maupun publikasi CSR.
2.      CSR Pupuk Kaltim mengedepankan pendekatan kemitraan strategis academic, business, Government, dan community (ABGC).
3.      CSR Pupuk Kaltim mengutamakan pemberdayaan masyarakat yang didukung proses pendampingan.
4.      Pelaksanaan dan indikator capaian CSR Pupuk Kaltim mengacu kepada regulasi nasional dan global (ISO 26000).
  • TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Secara terencana, Pupuk Kaltim membuat berbagai program dan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendorong terciptanya pertumbuhan serta kemandirian masyarakat yang pada akhirnya dapat mendukung keberlangsungan bisnis Perusahaan. Pupuk Kaltim sadar akan pentingnya keberadaan CSR sebagai perangkat dalam membantu memperluas pangsa pasar, memperbesar sumber pendapatan, mempertahankan dan meningkatkan tingkat kesetiaan pelanggan serta mengembangkan produk dan layanan baru. Perusahaan merancang serta melaksanakan program CSR yang sejalan dengan program Pemerintah, dimana prioritas program CSR Perusahaan adalah program Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan. Komitmen Perusahaan dalam pengembangan masyarakat yang berkelanjutan memperhatikan indikator keberhasilan program CSR yang menitikberatkan pada keseimbangan aspek sosial (people), lingkungan (planet) dan ekonomi (profit) atau yang biasa disebut dengan The Triple Bottom Line (3P’s)

  • TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Keberlangsungan bisnis Perusahaan tidak hanya bergantung pada kinerja finansial, namun juga pada kinerja lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar Perusahaan. Sebagai komitmen Perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hidup yang sejalan dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pupuk Kaltim merumuskan Kebijakan Lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Direktur Utama pada 27 Oktober 2015. Kebijakan Lingkungan Pupuk Kaltim terdiri dari 11 aspek yang mencakup pengendalian pencemaran air, udara, limbah padat, pengelolaan limbah B3 dan mengkomunikasikan kebijakan lingkungan kepada karyawan organik maupun karyawan perbantuan atau atas nama Perusahaan. Implementasi Kebijakan Lingkungan Pupuk Kaltim dilakukan melalui berbagai macam kegiatan, yaitu pemanfaatan sumber daya alam melalui Program Efisiensi maupun Konservasi.

  • TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG KETENAGAKERJAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Dalam rangka menciptakan atmosfir kerja yang kondusif bagi seluruh karyawan dan sebagai perwujudan misi Perusahaan yang ke empat, yaitu memberikan manfaat yang optimum bagi Pemegang Saham, Karyawan dan Masyarakat serta peduli pada lingkungan, Perusahaan merealisasikan program-program untuk menyeimbangkan antara pemenuhan hak dengan pelaksanaan tanggung jawab sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku

  • TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG PENGEMBANGAN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

Selama 2016, Pupuk Kaltim menyalurkan dana Program Kemitraan senilai Rp12,6 miliar yang diperuntukkan bagi 369 mitra binaan. Akumulasi realisasi penyaluran dana Program Kemitraan sejak 1989 hingga 2016 senilai Rp478,38 miliar yang disalurkan kepada 27.369 mitra binaan. Bantuan yang diberikan melalui Program Kemitraan berupa bantuan modal kerja dan pembinaan peningkatan kapasitas mitra binaan dalam bentuk pelatihan dan pemasaran produk dan jasa usaha mitra binaan. Kegiatan usaha mitra binaan selain menyediakan jasa dan kebutuhan harian juga lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitar Perusahaan. Dengan demikian, masyarakat di sekitar Perusahaan dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan, sehingga merasakan manfaat tidak langsung dari keberadaan Pupuk Kaltim.

  • TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG TANGGUNG JAWAB TERHADAP PRODUK DAN PELANGGAN

Pupuk Kaltim memastikan semua tahapan daur hidup produk seperti pupuk Urea, pupuk NPK, pupuk hayati maupun produk Amoniak mulai dari tahap pra produksi, produksi hingga paska produksi sampai di tangan pelanggan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga mutu produk Pupuk Kaltim dapat terjaga kualitasnya. Pupuk Kaltim juga memperhatikan setiap aspek keselamatan bahan kimia ataupun material yang digunakan dengan cara mengikuti informasi yang tertera di dalam Material Safety Data Sheet (MSDS), yang disampaikan kepada pelanggan maupun calon pelanggan. Komitmen tersebut juga diwujudkan pada aspek keamanan dan kesehatan pengguna produk Pupuk Kaltim yang tertuang dalam Sistem Manajemen Mutu (SMT-DLP-02 dan SMT-NGA-01). Hingga 2016, tidak terdapat pengaduan mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan

Toyota Astra Finance (TAF) Solusi Pembiayaan Mobil Toyota, Daihatsu, Lexus dan Pembiayaan Multiguna. Pada tahun 2006, PT Astra Internati...