Nama :
Chandra Haryo Yudhanto
NPM :
16217802
Kelas :
3EA11
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim)
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) tetap konsisten
dalam menerapkan praktik-praktik berkelanjutan dalam bentuk program-program
unggulan di bidang lingkungan, efisiensi energi, serta pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan.
Sejak 2017 hingga 2019 Pupuk Kaltim telah meraih penghargaan Proper Nasional Emas dan penghargaan lainnya seperti Indonesia Sustainable Development Goals award, dan Indonesia Green award. Dengan diraihnya penghargaan-penghargaan tersebut, Pupuk Kaltim telah menunjukkan pengelolaan perusahaan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan Corporate Social Responsibility yang dilaksanakan Pupuk Kaltim merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam pengembangan masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Komitmen tersebut dikemas dalam bentuk program-program pengembangan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. Hal tersebut telah dilakukan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan dan konsisten terutama di wilayah terdampak. Program CSR yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Sejak 2017 hingga 2019 Pupuk Kaltim telah meraih penghargaan Proper Nasional Emas dan penghargaan lainnya seperti Indonesia Sustainable Development Goals award, dan Indonesia Green award. Dengan diraihnya penghargaan-penghargaan tersebut, Pupuk Kaltim telah menunjukkan pengelolaan perusahaan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan Corporate Social Responsibility yang dilaksanakan Pupuk Kaltim merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam pengembangan masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Komitmen tersebut dikemas dalam bentuk program-program pengembangan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. Hal tersebut telah dilakukan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan dan konsisten terutama di wilayah terdampak. Program CSR yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.
- Visi
- Misi
2. Memberdayakan potensi sumber daya menuju peningkatan kualitas hidup dan kemandirian masyarakat.
3. Meningkatkan citra positif Perusahaan di kalangan Pemangku Kepentingan.
4. Membangun sinergi Perusahaan dengan Pemangku Kepentingan untuk keberlanjutan operasional Perusahaan.
Komitmen Pupuk Kaltim dalam menjalankan program CSR yang berkelanjutan diwujudkan
melalui penerbitan SKD No. 69/DIR/IX.2012 tentang Kebijakan CSR Pupuk Kaltim yang berisi:
1. CSR Pupuk Kaltim terintegerasi dengan Kebijakan
Perusahaan, baik dalam perencanaan, implementasi, pelaporan, maupun publikasi
CSR.
2. CSR Pupuk Kaltim mengedepankan pendekatan kemitraan
strategis academic, business, Government, dan community (ABGC).
3. CSR Pupuk Kaltim mengutamakan pemberdayaan masyarakat
yang didukung proses pendampingan.
4. Pelaksanaan dan indikator capaian CSR Pupuk Kaltim
mengacu kepada regulasi nasional dan global (ISO 26000).
- TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Secara terencana, Pupuk Kaltim membuat
berbagai program dan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang
mendorong terciptanya pertumbuhan serta kemandirian masyarakat yang pada
akhirnya dapat mendukung keberlangsungan bisnis Perusahaan. Pupuk Kaltim sadar
akan pentingnya keberadaan CSR sebagai perangkat dalam membantu memperluas
pangsa pasar, memperbesar sumber pendapatan, mempertahankan dan meningkatkan
tingkat kesetiaan pelanggan serta mengembangkan produk dan layanan baru.
Perusahaan merancang serta melaksanakan program CSR yang sejalan dengan program
Pemerintah, dimana prioritas program CSR Perusahaan adalah program Pemberdayaan
Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan. Komitmen Perusahaan dalam pengembangan
masyarakat yang berkelanjutan memperhatikan indikator keberhasilan program CSR
yang menitikberatkan pada keseimbangan aspek sosial (people), lingkungan
(planet) dan ekonomi (profit) atau yang biasa disebut dengan The Triple Bottom
Line (3P’s)
- TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Keberlangsungan bisnis Perusahaan tidak
hanya bergantung pada kinerja finansial, namun juga pada kinerja lingkungan dan
bermanfaat bagi masyarakat di sekitar Perusahaan. Sebagai komitmen Perusahaan
untuk menjalankan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hidup yang sejalan
dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pupuk Kaltim merumuskan Kebijakan Lingkungan PT Pupuk
Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Direktur Utama pada 27 Oktober 2015.
Kebijakan Lingkungan Pupuk Kaltim terdiri dari 11 aspek yang mencakup pengendalian
pencemaran air, udara, limbah padat, pengelolaan limbah B3 dan
mengkomunikasikan kebijakan lingkungan kepada karyawan organik maupun karyawan
perbantuan atau atas nama Perusahaan. Implementasi Kebijakan Lingkungan Pupuk
Kaltim dilakukan melalui berbagai macam kegiatan, yaitu pemanfaatan sumber daya
alam melalui Program Efisiensi maupun Konservasi.
- TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG KETENAGAKERJAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Dalam rangka menciptakan atmosfir kerja
yang kondusif bagi seluruh karyawan dan sebagai perwujudan misi Perusahaan yang
ke empat, yaitu memberikan manfaat yang optimum bagi Pemegang Saham, Karyawan
dan Masyarakat serta peduli pada lingkungan, Perusahaan merealisasikan
program-program untuk menyeimbangkan antara pemenuhan hak dengan pelaksanaan
tanggung jawab sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku
- TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG PENGEMBANGAN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Selama 2016, Pupuk Kaltim menyalurkan
dana Program Kemitraan senilai Rp12,6 miliar yang diperuntukkan bagi 369 mitra
binaan. Akumulasi realisasi penyaluran dana Program Kemitraan sejak 1989 hingga
2016 senilai Rp478,38 miliar yang disalurkan kepada 27.369 mitra binaan.
Bantuan yang diberikan melalui Program Kemitraan berupa bantuan modal kerja dan
pembinaan peningkatan kapasitas mitra binaan dalam bentuk pelatihan dan
pemasaran produk dan jasa usaha mitra binaan. Kegiatan usaha mitra binaan
selain menyediakan jasa dan kebutuhan harian juga lapangan pekerjaan bagi
masyarakat di sekitar Perusahaan. Dengan demikian, masyarakat di sekitar
Perusahaan dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan,
sehingga merasakan manfaat tidak langsung dari keberadaan Pupuk Kaltim.
- TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG TANGGUNG JAWAB TERHADAP PRODUK DAN PELANGGAN
Pupuk Kaltim memastikan semua tahapan
daur hidup produk seperti pupuk Urea, pupuk NPK, pupuk hayati maupun produk
Amoniak mulai dari tahap pra produksi, produksi hingga paska produksi sampai di
tangan pelanggan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP), sehingga mutu produk Pupuk Kaltim dapat terjaga kualitasnya. Pupuk
Kaltim juga memperhatikan setiap aspek keselamatan bahan kimia ataupun material
yang digunakan dengan cara mengikuti informasi yang tertera di dalam Material
Safety Data Sheet (MSDS), yang disampaikan kepada pelanggan maupun calon
pelanggan. Komitmen tersebut juga diwujudkan pada aspek keamanan dan kesehatan
pengguna produk Pupuk Kaltim yang tertuang dalam Sistem Manajemen Mutu
(SMT-DLP-02 dan SMT-NGA-01). Hingga 2016, tidak terdapat pengaduan mengenai
kesehatan dan keselamatan pelanggan